Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop, bertransaksi langsung di platform media sosial (medsos).

Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa.

Kesepakatan melarang transaksi langsung di media sosial diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Akan diatur di Permendag

Larangan yang mengatur soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung akan dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Saat dihubungi, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di medsos. 

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulhas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Alasan pemerintah melarang TikTok Shop

Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri. 

1. Jokowi

Dilansir dari Kompas TV, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.

Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.

Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.

Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.

Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana," ujar Jokowi.

Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.

Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.

2. Mendag

Sementara itu, Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.

"Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.

Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.

"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tandas Zulhas.

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.

Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.

"Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya," tandas Zuhas.


3. Menkominfo

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, medsos dan e-commerce perlu diatur untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade.

Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform. Pemerintah juga ingin melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.

"Jangan sampai barang di sana banting harga murah, kita klenger," ujar Budi.

Ia juga menyampaikan, dilarangnya media sosial untuk bertransaksi sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan data.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena," tandasnya.

4. Menkop UKM

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Teten Masduki mengatakan, larangan medsos digunakan untuk bertransaksi bukan soal produk lokal yang kalah bersaing dengan online.

Larangan tersebut diberlakukan karena pasar online dan offline diserbu produk dari luar negeri dengan harga murah yang kemudian dijual di platform global.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/154500465/apa-alasan-tiktok-shop-dkk-dilarang-ini-penjelasan-pemerintah

Terkini Lainnya

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke