Informasi itu diungkapkan melalui unggahan akun Instagram resmi Kemendagri, @kemendagri pada Sabtu (24/9/2023).
"Ini dia pengumuman yang ditunggu-tunggu. Seleksi Pengadaan PNS dan PPPK Kemendagri Tahun Anggaran 2023 telah resmi dibuka," tulis keterangan dalam unggahan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli membenarkan terkait pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK Kemendagri 2023 tersebut.
“Info ini betul, Kemendagri membuka formasi (CPNS dan PPPK 2023),” kata Yudia kepada Kompas.com, Minggu (24/9/2023).
Total, Kemendagri membuka rekrutmen untuk 20 formasi CPNS dan 133 formasi PPPK 2023.
Adapun kebutuhan formasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ, Pengumuman Nomor 800.1.2/4992/SJ, dan Pengumuman Nomor 800.1.2/4993/SJ.
Jumlah formasi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023
Tahun ini, Kemendagri membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan rincian sebagai berikut:
Link pendaftaran
Bagi masyarakat yang ingin melamar seleksi CPNS atau PPPK Kemendagri 2023, bisa melakukan pendaftaran secara daring atau online di sini.
Perlu diingat, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan yang ada.
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendagri 2023
Setelah mengetahui jumlah formasi, hal yang perlu diketahui lainnya, yakni syarat untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023:
Berikut syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023:
Syarat umum pendaftaran CPNS 2023
Sementara untuk mengetahui persyaratan khusus seleksi CPNS Kemendagri 2023, bisa klik link ini.
Syarat umum pendaftaran PPPK 2023
Sedangkan persyaratan khusus PPPK Tenaga Teknis Kemendagri 2023, bisa disimak di sini.
Adapun persyaratan khusus PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri 2023 bisa diketahui di link ini.
Cara daftar seleksi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023
Setelah mengetahui formasi dan syarat yang ditentukan, simak baik-baik cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023 berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/24/163000465/lowongan-cpns-dan-pppk-kemendagri-2023--jumlah-formasi-link-syarat-dan-cara