Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ditandatangai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama tiga menteri lainya, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Selasa (12/9/2023).

"Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," tutur Menko PMK Muhajir Effendy yang turut hadir dalam rapat penetapan itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Sepanjang tahun 2024 akan ada 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.

Rincian hari libur dan cuti bersama 2024

Dilansir dari laman Kemenpan RB, berikut ini rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024. 

Hari libur nasional 2024

Januari

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Februari

  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret

  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah

April

Mei

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Juni

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Agustus

  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

September

  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember


2. Hari libur cuti bersama 2024

Adapun cuti bersama 2024 ditetapkan sebanyak 17 hari, yaitu sebagai berikut:

Februari

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Maret

  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

April

  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

Mei

  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Juni

  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

Desember

  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/12/125916065/resmi-ini-rincian-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2024

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke