Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah?

BI Checking adalah layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Apabila dalam BI Checking terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur ke depannya menjadi lebih sulit dan susah disetujui oleh pihak bank.

Selain itu, skor buruk di BI Cheking juga disebut dapat membuat seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Pembahasan tersebut berawal dari unggahan di akun X (dulunya Twitter) @worksfess pada Kamis (17/8/2023).

"Emang kalo BI checking kotor gabisa dapet kerja yaa:')? Bukan kotor karna nunggak bayar tapi karna ya punya paylater aja gituu:')," tulis pengunggah.

"Work! Halo kak tolong pencerahannya, nangis banget mikirin ini sampe bengep," tambahnya.

Hingga Jumat (18/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 336.000 kali dan mendapatkan lebih dari 172 komentar dari warganet.

Respons warganet

Sementara itu, beberapa warganet yang berkomentar mengatakan bahwa pengecekan BI Checking biasanya dilakukan oleh beberapa perusahaan saat seleksi penerimaan karyawan baru.

"Bi Checking biasanya dicek kalo mau ngelamar di Bank sih nder. Nah, kalo misalnya nunggak, biasanya bisa ditolak. Cuma kalo gak nunggak, keknya gak masalah sih, soalnya pernah ngelamar disebuah bank, ada proses BI Cheking," kata salah satu akun.

"Tergantung km daftar dimana, kalo di bank/ finance gt wajib bi checking. kalo km lancar jaya bayarnya mah kol 1 gamasalah kok, tp meskipun kol 1 tapi pinjamannya bbrpa aplikasi gt kadang dipertimbangin (dikantor q). jadi aman nya kol 1 dan pinjamannya gak banyak (1-3 pinjaman)," tulis akun lain.

Lantas, benarkah skor di BI Checking memengaruhi proses rekrutmen pegawai?

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut karena dalam BI Checking ada pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap usaha-usaha pinjol yang dulunya diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan.

"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.

Namun, meskipun begitu, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," ucap dia.

"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya.

Berikut caranya:

1. Menyiapkan dokumen

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

Skor BI Checking

  1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
  3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
  4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
  5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor BI Checking di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/18/161500165/ramai-soal-skor-bi-checking-buruk-bisa-menyebabkan-sulit-cari-kerja

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke