Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Melalui SIMAK UI 2023

KOMPAS.com - Pengumuman Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI)  disampaikan hari ini, Selasa (18/7/2023).

Hasil seleksi diumumkan secara daring melalui laman https://penerimaan.ui.ac.id/ pukul 16.00 WIB.

Setelah mahasiwa baru dinyatakan lolos SIMAK UI, mereka wajib mengetahui biaya kuliah yang harus dibayarkan ketika berkuliah di kampus ini.

Pasalnya, mereka akan dikenakan biaya kuliah yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada kelompok maupun program studi.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan, UI telah menginformasikan rincian UKT di UI bagi mahasiswa baru yang diterima lewat SIMAK UI.

Rincian UKT tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024.

"Iya," kata Amelita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Biaya kuliah UI 2023

Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023, UI membagi besaran UKT menjadi 11 kelompok dari yang terendah sampai tertinggi.

Dalam peraturan tersebut, UI mengatakan pihaknya menetapkan besaran UKT bagi mahasiswa baru berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Bagi mahasiswa baru yang diterima di Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Matematika dan IPA, Teknik, dan Ilmu Komputer akan dikenakan UKT sebagai berikut:

Sementara itu, mahasiswa baru yang diterima di Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Pengetahuan Budaya, Psikologi, Ilmu Sosial dan Politik, dan Ilmu Adminsitrasi akan dikenakan UKT sebagai berikut:

  • K-1: Rp 0-Rp 500.000
  • K-2: Rp 500.000-Rp 1.000.000
  • K-3: Rp 1.000.000-Rp 2.000.000
  • K-4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • K-5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
  • K-6: Rp 4.000.000-Rp 5.000.000
  • K-7: Rp 5.000.000-Rp 7.500.000
  • K-8: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
  • K-9: Rp 10.000.000-Rp 12.500.000
  • K-10: Rp 12.500.000-Rp 15.000.000
  • K-11: Rp 15.000.000-Rp 17.500.000.

Perlu dicatat bahwa mahasiswa baru program sarjana maupun vokasi yang diterima melalui SIMAK UI reguler tidak dikenakan uang pangkal.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/18/163000265/biaya-kuliah-mahasiswa-yang-diterima-melalui-simak-ui-2023

Terkini Lainnya

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Sudah Masuk Juni, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata BKN

Sudah Masuk Juni, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata BKN

Tren
Benarkah Nama Marga Jepang Memiliki Arti Tak Biasa?

Benarkah Nama Marga Jepang Memiliki Arti Tak Biasa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke