Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus SIM Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Hal tersebut juga berlaku ketika SIM yang Anda miliki hilang. Maka harus mengurus penerbitan SIM baru, sebab dokumen izin tersebut wajib dibawa ketika melintas di jalan raya.

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur mengurus SIM yang hilang?

Syarat mengurus SIM hilang

Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:

Biaya mengurus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SIM yang hilang.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/131500765/cara-mengurus-sim-hilang-berikut-syarat-dan-prosedurnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke