Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Anak Magang Digaji? Ini Aturan yang Harus Diketahui Internship

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai lowongan magang dengan bayaran Rp 80.000 per bulan, ramai dibahas di Twitter, setelah diunggah akun ini pada Minggu (18/6/2023).  

Lowongan magang atau internship tersebut memuat sejumlah syarat dan jobdesc pekerjaan yang harus dilakukan peserta magang. 

Banyak warganet menyoroti lowongan magang tersebut karena hanya memberikan upah yang sangat kecil dengan kewajiban jobdesc yang tidak mudah. 

Belakangan, lowongan magang tersebut dicabut setelah banyaknya kritik dan pengunggah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasinya.

Terkait ramainya unggahan tersebut, apakah peserta magang atau internship digaji? Bagaimana aturan, hak, dan kewajiban peserta magang? 

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020. 

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji bagi peserta magang, akan tetapi diatur tentang uang saku.

Menurut Anwar, peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," kata Anwar pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Meskipun demikian, Anwar juga menyebutkan, besaran uang saku peserta magang tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut. Tetapi yang bisa dipertimbangkan adalah biaya transportasi, uang makan, dan insentif. 

Pihaknya juga mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.

"Artinya pemagangan dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," kata Anwar.

Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan memberikan uang saku mendekati upah minimum.

"Di beberapa perusahaan yang aktif melaksanakan pemagangan, ada yang memberikan antara 70-80 persen dari upah minimum," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/6/2023).


Hak dan kewajiban peserta magang

Selain uang saku, dalam Pasal 13 Permenaker no 6 disebutkan beberapa hak peserta magang, yakni:

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama pemagangan
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosal
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Di sisi lain, peserta magang juga memiliki kewajiban untuk menaati perjanjian pemagangan dan mengikuti program magang hingga selesai.

Peserta magang juga wajib menaati tata tertib perusahaan dan menjaga nama baik.

Sementara itu, Pasal 23 Permenaker no 6 menjelaskan, peserta magang yang telah menerima sertifikat pemagangan dapat langsung direkrut sebagai pekerja oleh perusahaan.

Peserta magang juga dapat bekerja pada perusahaan sejenis atau melakukan usaha mandiri.

Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan

Dalam Pasal 15 Permenaker no 6 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan berhak memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan, serta memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Penyelenggara pemagangan juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/19/190000065/apakah-anak-magang-digaji-ini-aturan-yang-harus-diketahui-internship

Terkini Lainnya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Tren
'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke