Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online.

Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh seorang WNA untuk membuat SKCK:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri adalah WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi dokumen izin tenaga kerja asing dari Kemnaker RI
  • Fotokopi STM dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Demikian syarat membuat SKCK bagi pemohon Warga Negara Asing.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/14/144400365/syarat-membuat-skck-bagi-warga-negara-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke