Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Membuat SKCK, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara langsung di kantor kepolisian maupun secara online.

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk membuat SKCK:

4. Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Demikian syarat membuat SKCK berdasarkan lokasi pembuatannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/13/101500265/syarat-membuat-skck-berikut-dokumen-yang-perlu-dipersiapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke