Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kemenkominfo dan Istana?

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dam 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri pemeriksaan ketiga kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Johnny sudah memenuhi panggilan Kejagung sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Johnny dimintai keterangan soal kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun di Kominfo pada pemeriksaan kali ini.

Lantas, bagaimana nasib Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah ditinggal menterinya yang tersandung kasus dugaan korupsi?

Nasib Kemenkominfo usai Johnny G Plate jadi tersangka

Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G karena perannya sebagai pengguna anggaran dan menteri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu langsung digiring penyidik ke mobil tahanan.

Johnny keluar dari Gedung Bundar, Kejagung dalam kondisi sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Terkait menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menjalankan tugas seperti biasa.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Ia mengatakan, Kemenkominfo tetap menjalankan tugas pokok, dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenkominfo hormati proses hukum

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo menghormati proses hukum yang tengah menjerat Johnny.

"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tandasnya.

Dilansir dari Kompas.id, dugaan korupsi yang tengah dihadapi Johnny disebut Kejagung bukanlah peristiwa pidana biasa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.

"Harus kita cermati bersama dalam kasus ini, kita ingat, dana yang digulirlan dalam proyek ini Rp 10 triliun sekian dan kerugian keuangan negaranya Rp 8 triliun sekian," katanya.

Istana enggan kasus Johnny dikaitkan dengan politik

Sementara itu, pihak Istana tidak ingin kasus dugaan korupsi Johnny dikaitkan dengan politik, terutama di tahun 2023 yang merupakan tahun politik.

Istana juga menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

"Kita serahkan pada proses hukum,” tutur Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani dikutip dari Kompas.id.

"Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," sambungnya.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi BTS 4G disebut Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin merupakan murni tanggung jawab dan tugas Johnny selaku Menkominfo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut Ngabalin tidak akan memberikan keistimewaan atau mengintervensi kasus hukum Johnny.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan dua pekan lalu,' jelas Ngabalin.

"Tidak. Kasus ini sudah berjalan cukup lama, bahkan kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp 500 juta dari adik Pak Johnny G Plate," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/18/123000765/johnny-g-plate-jadi-tersangka-korupsi-bts-4g-apa-kata-kemenkominfo-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke