Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

KOMPAS.com - Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan sendiri bisa dilangsungkan di KUA maupun di rumah atau gedung yang disepakati oleh pasangan yang ingin menikah.

Syarat daftar nikah di KUA

Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan nikah di KUA:

Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA

Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:

  • Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat
  • Membawa surat pengantar dari RT ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
  • Datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah ke petugas.
  • Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
  • Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
  • Hari H pelaksanaan akad nikah. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.

Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.

Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/104500265/syarat-daftar-nikah-di-kua-apa-saja-dokumen-yang-perlu-dipersiapkan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke