Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Sidang yang dipimpin hakim tinggi Singgih Budi Prakoso beserta empat hakim anggota ini memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo.

Dengan demikian, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tetap dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan, Rabu (12/4/2023).

Memimpin sidang banding dan tetap menjatuhkan pidana mati pada Ferdy Sambo, lantas, bagaimana sosok Singgih Budi Prakoso?

Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Singgih Pudi Prakoso merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lahir pada 31 Januari 1957, Singgih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata.

Lulus dari Undip, Singgih kembali melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM).

Saat pendidikan masternya, Singgih memilih untuk semakin memperdalam hukum perdata dengan mengambil konsentrasi Hukum Bisnis.

Kini, seperti dilansir dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia menjabat sebagai hakim tinggi dengan pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e).

Sebelum menjadi hakim tinggi, Singgih beberapa kali bertugas di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, termasuk menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Ditugaskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Jadi saksi kasus korupsi dan sunat vonis Pinangki

Nama Singgih Budi Prakoso sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 2013.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (22/4/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pada Senin (22/4/2013), Singgih diundang untuk dimintai keterangan salah satu tersangka kasus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung kala itu, Setyabudi Tejocahyono.

Singgih juga pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Diberitakan Kompas.com (15/6/2021), Singgih Budi Prakoso saat itu menjadi hakim anggota bersama dengan Haryono, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Adapun hakim tinggi yang menjadi ketua majelis hakim, yakni Muhammad Yusuf.

Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan, Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada sang anak.

Pertimbangan lain, yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, serta diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/12/154500465/profil-singgih-budi-prakoso-hakim-ketua-yang-kuatkan-vonis-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke