KOMPAS.com – Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/202).
Setelah pembacaan vonis selesai dilakukan oleh majelis hakim dengan mengetuk palu sidang, sejumlah orang dengan rompi bertuliskan LPSK langsung mengerumuni dan melindungi Richard.
Video kejadian tersebut viral di sejumlah media sosial.
Profil LPSK
Dikutip dari laman resmi LPSK, sejumlah orang yang melindungi Richard Eliezer seusai sidang vonis tersebut adalah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum.
Terdapat 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni:
Apa saja tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Menyuplik dari Lpsk.go.id, tugas utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan & memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Tugas-tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Cakupan perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Jangkauan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban cukup luas.
Tidak hanya dari perlindungan di hadapan hukum saja, saksi dan korban akan mendapatkan:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/16/143000365/mengenal-lpsk-yang-melindungi-richard-eliezer-seusai-sidang-vonis