Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Dendanya Mencapai Rp 114 Juta

KOMPAS.com - Sejumlah negara melarang vape atau rokok elektrik. Di antara negara yang melarang vape adalah Singapura dan Thailand. Denda terkait vape mencapai Rp 114 juta. 

Rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda. Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok. Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Namun ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok. Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.

Impor dan distribusi vape di Singapura denda Rp 114 juta

Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaa vape sejak 1 Februari 2018.

Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub. 

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.

Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.


Pakai vape di Thailand denda Rp 13 juta

Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014. Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang.

Dia menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.

Ia menyebut satu-satunya cara untuk mengendalikan vape adalah dengan larangan vape.

Sesuai dengan aturan Thailand, seseorang yang tertangkap menggunakan vape maka akan disita rokok elektriknya dan akan dikenakan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Larangan penggunaan vape ini juga berlaku untuk turis yang datang ke Thailand.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/13/113000465/vape-dilarang-di-thailand-dan-singapura-dendanya-mencapai-rp-114-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke