Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 hingga 20 Februari

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini, Selasa (7/1/2023).

Operasi lalu lintas tersebut akan berlangsung selama dua pekan hingga 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menuturkan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.

"Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," kata Bargani, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, polisi nantinya lebih mengutamakan tilang berbasis elektronik menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile.

Target operasi

Ia menuturkan, Operasi Keselamatan 2023 akan menindak sejumlah pelanggar lalu lintas, seperti pengendara tanpa helm, melawan arah, dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-jalan tol.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi lalu lintas saat berkendara.

"Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud," ujarnya.

Operasi Keselamatan 2023 ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Beberapa jenis pelanggaran dan dendanya

Ada beberape pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan.

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan ponsel tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/07/150000365/mulai-hari-ini-korlantas-polri-gelar-operasi-keselamatan-2023-hingga-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke