Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilihan Umum atau Pemilihan Khusus?

Terlepas dari pro dan kontra, pemilihan umum dianggap sebagai bagian hakiki yang melekat pada sistem demokrasi. Bahkan istilah pemilihan umum diberi gelar lebih atraktif yaitu pesta demokrasi.

Selayaknya pesta, apalagi pesta demokrasi yang berarti pesta yang diselenggarakan oleh rakyat untuk rakyat maka yang ikut berpesta adalah seluruh rakyat. Sayang setriliun sayang, kenyataan tidak seindah harapan karena terbukti tidak seluruh rakyat diperbolehkan ikut berpesta.

Ada cukup banyak peraturan secara konstitusional sengaja direkayasa demi membakukan syarat-syarat ambang batas yang harus dipenuhi seluruh rakyat untuk diperbolehkan ikut memilih pada pemilihan umum.

Misalnya ambang batas usia yang harus terpenuhi demi boleh ikut pemilu adalah minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang pada praktiknya cukup mudah dimanipulasi dengan apa yang disebut sebagai kawin siri maupun mereka yang kawin sebelum berusia 17 tahun, atau masyarakat adat yang tidak melarang perkawinan sebelum usia 17 tahun.

Di samping masalah ambang batas usia juga ada masalah ambang batas lain, yaitu rakyat yang berhak ikut pemilu bukan hanya para pemilih tetapi juga mereka yang ingin dipilih untuk menjadi mulai dari kepala desa sampai ke presiden. Sayang setriliun sayang, makna demokratis benar-benar diabaikan pada apa yang disebut presidential threshold alias ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden yang sementara ini dibekukan pada persentase 20 persen.

Menarik adalah fakta bahwa sudah diakui para pendukung undang-undang presidential threshold, bahwa peraturan sengaja dibuat untuk secara khusus membatasi hak rakyat mencalonkan diri menjadi presiden. Presidential threshold jelas mempersulit rakyat mencalonkan diri untuk menjadi presiden selama yang boleh mengajukan capres hanya parpol, bahkan parpol yang memperoleh minimal 20 persen suara rakyat pada pemilu sebelum pilpres dilaksanakan.

Maka wajar apabila naskah ini dianggap sampah oleh para pendukung presidential threshold 20 persen. Dengan kenyataan yang secara de facto maupun de jure presidential threshold membatasi sifat umum sehingga menjadi khusus, maka perlu ditinjau kembali apakah istilah pemilihan umum masih relevan.

Selama ambang batas 20 persen secara khusus memang tetap ingin khusus dipaksakan hadir pada penyelenggaraan pemilih umum maka agar lebih jujur, selaras kenyataan, sebaiknya istilah pemilihan umum diganti menjadi pemilihan khusus.

Sebenarnya para pendukung presidential threshold 20 persen tidak perlu was-was apalagi alergi atas saran istilah pemilihan umum diganti menjadi pemilihan khusus. Pada hakikatnya istilah pemilihan khusus malah mempermantap makna khusus yang terkandung dalam presidential threshold, yang memang sengaja secara khusus dibuat demi membatasi hak rakyat untuk mencalonkan diri sebagai capres.

Merdeka!

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/28/092419465/pemilihan-umum-atau-pemilihan-khusus

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke