Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ini Cara Cek Sudah Terintegrasi atau Belum

KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022.

"Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kontan, Sabtu (17/12/2022).

Angka tersebut sudah sekitar 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan menjadi NPWP.

Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Cara mengetahui NIK terintegrasi dengan NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut caranya:

Cara membuat NIK menjadi NPWP

Dikutip dari Kompas.com (25/9/2022), berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

1. Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
  • Input atau masukkan password.
  • Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru.

2. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut.
  • Apabila sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

3. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

4. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada.
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.

5. Pemutakhiran data keluarga

  • Bisa juga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yaitu mencakup nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, juga statusnya.

Setelah semua langkah di atas diikuti dengan sesuai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

NPWP lama berlaku sampai 2023

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi menghafal 15 digital NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

"Karena kita dan Pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan. Ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," tutur Neil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya akan menggunakan NIK.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/19/163000765/52-9-juta-nik-jadi-npwp-ini-cara-cek-sudah-terintegrasi-atau-belum

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke