Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?

KOMPAS.com - Perincian syarat naik kereta api penting diperhatikan sebelum bepergian dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dilansir dari unggahan akun Twitter PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Hal itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 yang berlaku pada 30 Agustus 2022.

Sejak terbitnya SE Kemenhub Nomor 84 tersebut, ketentuan melampirkan hasil PCR atau Antigen sudah dihapus.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa syarat naik kereta api tidak bisa lagi menggunakan hasil PCR atau Antigen.

Saat ini, syarat naik kereta api wajib sudah vaksin minimal dosis satu untuk kereta api lokal dan vaksin booster untuk kereta api antarkota.

Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis kedua.

Sementara itu, penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Penumpang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Isinya menjeaskan soal kondisi penumpang tersebut bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/17/193000265/belum-vaksin-booster-bisakah-naik-kereta-api-dengan-hasil-pcr-atau-antigen-

Terkini Lainnya

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke