Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku Hanya di 3 Wilayah Ini, Mana Saja?

Ketiga wilayah tersebut yakni Batam, Bintan, dan Karimun.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Alasan warna pelat warna hijau

Alasan ketiga wilayah yakni Batam, Bintan dan Karimun bisa menggunakan pelat nomor warna hijau karena masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Selain pelat nomor hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau motor.

Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya. Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor, berikut ini perinciannya:

  • Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
  • Kedua warna dasar kuning tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
  • Ketiga berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  • Keempat berwarna dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/18/210000365/pelat-nomor-hijau-resmi-berlaku-hanya-di-3-wilayah-ini-mana-saja-

Terkini Lainnya

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke