Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Ubah Data BSU yang Salah

KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) 2022 telah memasuki tahap ketiga.

Tak hanya berhenti di situ, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan adanya penyaluran BSU tahap keempat.

Namun, kepastian pencairan BSU tahap 4 masih belum ditentukan karena Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker menginformasikan, BSU tahap 1-3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 atau 48,3 persen pekerja atau buruh.

Lebih lanjut, Kemnaker pun tidak akan melakukan pencairan dana jika terdapat data BSU yang salah.

Calon penerima bantuan wajib merubah data BSU yang salah jika ingin mendapatkannya.

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian, akan disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu, perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data, berikut solusinya.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta, sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.

Berikut rincian kriteria penerima BSU tahap 2:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/29/180400565/begini-cara-ubah-data-bsu-yang-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke