Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Utas "Tante Aku Terancam Pidana Penjara karena Adopsi Anak dari Sahabatnya", Ini Kata Polisi dan Dukcapil

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan disebutkan ditetapkan sebagai tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya.

Hal itu diketahui dari utas bertajuk "Tante aku terancam pidana penjara karena adopsi anak dari sahabatnya" yang diunggah akun Twitter ini, Kamis (1/9/2022).

Dilihat Kompas.com, perempuan sekaligus sosok yang disebut sebagai tante itu bernama Yulis.

Disebutkan, Yulis mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah oleh pasangan RI dan RE,  sahabatnya.

Adopsi itu bermula saat Yulis dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2019.

Ketika itu, RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh orangtuanya dengan alasan hamil di luar nikah.

Yulis yang dituliskan sebagai sosok penyayang anak kecil, akhirnya sepakat mengadopsi bayi tersebut. Ia pun membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya.

Setiba di Luwu Timur, Yulis menerima pengakuan dari RI bahwa bayi itu sebenarnya anak kandungnya bersama RE, laki-laki yang sudah beristri.

Pengakuan itu sempat membuat Yulis marah karena merasa dibohongi oleh RI. Yulis pun berniat mengembalikannya kepada ibu kandungnya, yakni RI. Namun, RI disebut meminta tolong agar bayinya tetap dirawat oleh Yulis.

Yulis pun sempat menawarkan melakukan adopsi secara resmi. Akan tetapi usulan itu ditolak oleh RI karena khawatir ketahuan bahwa bayi itu adalah anaknya.

Pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dari hasil hubungannya dengan RE.

Singkat cerita, permasalahan ini kian pelik ketika kakek dan nenek RI melaporkan Yulis ke Polda Sulsel atas aduan pencemaran nama baik. Namun aduan itu disebutkan tidak ada perkembangan.

Tapi pada 16 Desember 2021, keluarga RI lagi-lagi melaporkan Yulis ke polisi atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran.

Pada 29 Juni 2022, Yulis disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Nasib tanteku, Yulis sekarang di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak," tulis pengunggah.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pengunggah untuk mengutip utas tersebut.

Lantas, seperti apa penjelasan polisi dan Dukcapil? Bagaimana prosedur adopsi anak yang benar?

Masih gelar perkara

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kasus itu benar terjadi di Luwu Timur.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara dan belum ada yang ditahan.

"Kasus di Lutim (Luwu Timur), masih digelar kasusnya, belum ditahan," ujar Komang, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022) sore.

Prosedur adopsi anak

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses hukum pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi anak pada prinsipnya melalui dua tahapan.

Pertama, yakni tahap pelaksanaan pengangkatan anak (penetapan/putusan pengadilan atau adat kebiasaan). Dan yang kedua, tahap pencatatan pengangkatan anak.

"Pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan atau putusan pengadilan, pada hakikatnya merupakan keputusan hukum mengenai keabsahan suatu pengangkatan anak," ujar Zudan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Sedangkan pencatatan pengangkatan anak, merupakan pembuatan/penerbitan alat bukti autentik terhadap pengangkatan anak tersebut.

Keluaran pencatatan pengangkatan anak berupa catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Zudan menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/02/193000265/viral-utas-tante-aku-terancam-pidana-penjara-karena-adopsi-anak-dari

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke