Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengakuan Ferdy Sambo: Brigadir J Lukai Harkat dan Martabat Putri di Magelang

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Sambo mengaku marah akibat tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

Keterangan tersebut disampaikan Sambo saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022.

"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com (11/8/2022).

Perbuatan disebut dilakukan di Magelang

Pengakuan Sambo, dirinya marah dan emosi saat mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi terkait perbuatan yang dilakukan Brigadir J.

Perbuatan tersebut, menurut Sambo dilakukan saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berangkat dari perbuatan yang disebut telah melukai harkat dan martabat keluarganya tersebut, Sambo pun mengajak anak buahnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terang Andi.

Hanya pengakuan tersangka

Meski demikian, motif pembunuhan tersebut baru sekadar pengakuan Sambo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob.

"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi.

Namun demikian, menurut Andi, seandainya Sambo tak mengaku pun bukan suatu masalah.

"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, pengakuan tersangka akan diungkap kebenarannya saat di meja hijau.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," ujar Dedi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Adapun, pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Perintahkan Bharada E untuk eksekusi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengakuan salah satu tersangka, Bharada E (Richard Eliezer), ia menembakkan peluru ke tubuh Brigadir J atas perintah sang atasan, Sambo.

Bharada E yang takut dan diancam akan ditembak pun memenuhi perintah Sambo.

"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut,' kata dia gitu kan," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, seperti diberitakan Kompas.com (11/8/2022).

"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak,' kan gitu. Sama yang nyuruh nembak kan," imbuh dia.

Penembakan terhadap Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah rombongan Putri Candrawathi dan para ajudan tiba setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim, Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor Fitria Chusna Farisa, Krisiandi).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/12/070500265/pengakuan-ferdy-sambo--brigadir-j-lukai-harkat-dan-martabat-putri-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke