Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Kali Jokowi Ultimatum Polri soal Kasus Brigadir J, Ini Isinya

Jokowi menegaskan agar kasus tersebut diseleksaikan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Sebab penuntasan kasus tersebut merupakan pertaruhan bagi kepolisian untuk menjaga citra dan kepercayaan publik.

”Sejak awal, saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, (9/8/2022).

Jokowi mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Bagaimanapun, kredibilitas Polri harus tetap terjaga.

”Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun harus tetap kita jaga,” kata Presiden dikutip dari Kompas.id. 

4 kali ultimatum Polri soal kasus Brigadir J

Tercatat sejak kasus penembakan Nofriansyah terjadi, Presiden sudah empat kali memberikan peringatan agar kasus ini diungkap secara transparan.

Peringatan pertama ia sampaikan ketika berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, Subang, Jawa Barat, 12 Juli lalu.

Berselang sehari setelahnya, ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Presiden menyampaikan hal serupa.

”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu.

Kemudian saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli, Presiden kembali menegaskan agar kasus penembakan ini tak hanya diusut tuntas, tetapi juga dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.


Tersangka baru

Sejak diumumkan pada 11 Juli lalu, pengusutan kasus penembakan Nofriansyah menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Polri akan mengumumkan tersangka baru, hari Selasa ini.

Sebelumnya, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

25 personel Polri diduga terlibat

Selain dua nama yang sudah ditetapkan tersangka, tim inspektorat khusus Polri juga memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ke-25 anggota polisi tersebut diduga bertindak secara tidak profesional dalam olah TKP.

Mereka bahkan juga diduga berperan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo hilangkan rekaman CCTV

Salah satu dari 25 personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo. Ia diduga berperan menghilangkan rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinasnya.

Sejak Sabtu (6/8/2022), ia ditempatkan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan etik selama 30 hari ke depan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/09/155700265/4-kali-jokowi-ultimatum-polri-soal-kasus-brigadir-j-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke