Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Maskapai Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Jakarta-Yoyakarta bervariasi dari Rp 800.000 hingga Rp 2,5 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Jakarta-Yogyakarta itu didapat dari pantauan pada laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Dilihat Kompas.com pada Jumat (22/7/2022) pukul 17.30 WIB, tiket pesawat rute Jakarta-Yogyakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Lantas, berapa harga tiket pesawat Jakarta-Yogyakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet untuk keberangkatan Sabtu (23/7/2022)?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

  • Sudah mendapatkan vaksin booster

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

1. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  • Usia 6-17 tahun

1. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

2. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • Usia di bawah 6 tahun

1. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/22/192900665/harga-tiket-pesawat-jakarta-yogyakarta-maskapai-batik-air-lion-air-garuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke