Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Mendapatkan Visa Umrah 1444 H

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan membuka musim umrah 1444 H.

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Zaky Anshary menyebut, pembuatan visa umrah sudah mulai dilayani sejak Kamis (14/7/2022) atau 15 Zulhijah 1443 H.

"Berdasarkan pengumuman yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai hari ini, Kamis, 14 Juli 2022, provider visa sudah bisa mulai apply visa umrah," kata Zaky dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).

Visa umrah merupakan salah satu dari sekian jenis visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Visa ini sifatnya hanya sekali pakai. Artinya, visa yang diterbitkan hanya dapat digunakan untuk satu kali umrah.

Apabila akan melakukan ibadah umrah di waktu yang akan datang, jemaah harus mengurus ulang pembuatan visa umrah yang baru.

Lantas, bagaimana cara dan apa syarat yang diperlukan untuk bisa mendapatkan visa umrah?

Dikutip dari situs Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk mendapatkan visa umrah, terdapat sejumlah persyaratan, yakni:

  1. Tiket penerbangan pulang-pergi;
  2. Polis asuransi;
  3. Bukti pesan paket hunian, transportasi, dan layanan di lapangan dengan perusahaan umrah yang disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi.

Calon jemaah mengajukan visa umrah melalui agen perjalanan umrah yang telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi.

Untuk Indonesia, daftar agen perjalanan tersebut dapat dilihat di tautan berikut ini.

Sementara itu, untuk mendaftarkan atau mengajukan visa umrah kepada agen perjalanan, Zaki menyebut, calon jemaah harus memenuhi persyaratan:

Zaky menambahkan, proses pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari.

"Proses pengajuan visa umrah dengan sistem E-Visa melalui provider selama 1-2 hari," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022) malam.

Ketentuan tambahan bagi jemaah umrah asal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 adalah:

  1. Sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar negeri, jemaah yang berusia minimal 18 tahun harus sudah dilaksanakan Covid-19 dosis ketiga, ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi;
  2. Menjalani karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari ke-4 setibanya di Indonesia (hanya bagi yang belum vaksin atau baru vaksin dosis pertama).

Diketahui, badah umrah untuk jemaah domestik maupun internasional akan dimulai pada 1 Muharam 1444 H atau 30 Juli 2022.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/16/080500965/cara-dan-syarat-mendapatkan-visa-umrah-1444-h

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke