KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik kapal kargo menabrak kapal nelayan viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun ini di grup Facebook Viral News, Rabu (6/7/2022).
Dituliskan bahwa kapal kargo tersebut menabrak kapal nelayan yang sedang ditarik akibat mati mesin di perairan Kepulauan Tana Keke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Beruntung 15 ABK yg ada di kapal nelayan berhasil selamat," demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Lantas, seperti apa penjelasan pihak yang berwajib?
Kapal nelayan alami kerusakan mesin
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kecamatan Mappasunggu Kabupaten Takalar, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Telah terjadi laka laut antara kapal kargo dengan kapal nelayan KMN Harapan Baru di perairan Tanakeke yang menyebabkan tenggelamnya kapal KMN Harapan Baru," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022) siang.
Kejadian bermula saat KMN Harapan Baru ditarik oleh dua kapal nelayan dari arah Kepuluan Pangkep, tepatnya dari Pulau Sarege menuju Pelelangan Soreang, Desa Tamalate Takalar.
Komang menjelaskan, KMN Harapan Baru tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga harus ditarik oleh kapal lain.
Kapal nelayan langsung tenggelam
"Kapal nelayan KMN Harapan Baru ditabrak pada bagian tengah kapal sebelah kanan sehingga kapal langsung tenggelam," tuturnya.
Ia menambahkan, tidak korban jiwa dalam kejadian ini. Anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 orang berhasil selamat.
Sementara itu, lanjut Komang, pihak kapal kargo akan bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut. Termasuk mengganti kapal nelayan yang tenggelam.
"Pihak perusahaan kapal kargo sudah melakukan koordinasi terhadap pemilik kapal KMN Harapan Baru dan pihak perusahaan kapal kargo mau bertanggung jawab atau ganti rugi terhadap pemilik kapal KMN Harapan Baru," tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/07/190500165/ramai-soal-kapal-nelayan-ditabrak-kapal-kargo-di-takalar-ini-kata-polisi