Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Covid-19 Naik Tembus 2.000, Apakah PPKM Perlu Diperketat?

KOMPAS.com - Kasus harian Covid-19 di Indonesia mengalami tren peningkatan.

Bahkan pada 24 Juni 2022 tercatat penambahan tertinggi dengan 2.069 kasus harian.

Melihat tren peningkatan kasus harian Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, apakah pemerintah perlu memperketat kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?

Asesmen tersebut menggunakan tiga indikator transmisi, yaitu kasus Covid-19 yang terkonfirmasi, angka hospitalisasi, dan angka kematian.

Meskipun angka kasus konfirmasi meningkat, namun dia menyebut hampir di semua daerah masih berada di bawah batas kuning atau 20 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Sehingga saat ini mayoritas daerah di Indonesia masih berstatus di PPKM level 1.

"Kecuali DKI Jakarta yang saat ini melonjak ke level 3, di atas 50/100 ribu penduduk per minggu," kata Windhu kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Selain itu, di semua daerah angka hospitalisasi masih berada di bawah batas kuning, yakni 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

"Juga angka mortalitas masih di bawah 1/100 ribu per minggu, jadi semuanya masih level 1," ungkapnya.


Menurut Windhu, selama alarm lampu kuning yang mengacu pada surveilans Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menyala, maka masyarakat tidak perlu khawatir atau panik.

Jika tiga indikator transmisi masih menunjukkan level 1 maka tetap akan diberlakukan PPKM level 1.

Namun, untuk DKI Jakarta kemungkinan akan masuk dalam PPKM level 3, hal tersebut melihat dari insidensi kasus konfirmasi saat ini.

"DKI Jakarta saja yang sudah harus mengetatkan kebijakan PPKMnya ke level di atas 1," jelasnya.

PPKM harus terus diberlakukan

Dikonfirmasi terpisah, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menjelaskan bahwa PPKM harus terus diberlakukan saat pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikarenakan PPKM menjadi sebuah pengingat dan regulasi untuk mengintervensi program 3T, 5M dan vaksinasi.

"Makanya saya tidak setuju kalau ada wacana (PPKM) dicabut," kata Dicky kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Meski begitu, PPKM di tahun ketiga pandemi Covid-19 sudah tidak seketat di tahun-tahun sebelumnya yang melakukan pengetatan dan pembatasan.

"Tapi menurut saya tidak perlu kalau sampai harus naik ke level 3-4, enggak saat ini," terangnya.

Perketat penggunaan masker

Walaupun pengetatan PPKM secara nasional dinilai belum diperlukan, namun Dicky menegaskan jika penggunaan masker tetap harus diperketat.

Masyarakat dianjurkan untuk disiplin menggunakan masker baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

"Perlu literasi yang membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi masih ada, masker masih diperlukan," ungkap Dicky.

Dicky menjabarkan setidaknya terdapat lima hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terpapar virus corona beserta varian atau subvariannya.

Berikut adalah kelima hal tersebut:

  1. Memakai masker di dalam dan di luar ruangan.
  2. Vaksinasi booster atau dosis ketiga yang menggunakan vaksin berkategori Messenger RNA (seperti Pfizer dan Moderna) yang masih efektif melawan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, serta dosis keempat bagi kelompok risiko bila diperlukan.
  3. Penggunaan filter udara, karena Covid-19 menular lewat udara.
  4. Upaya perbaikan kesehatan pada setiap individu maupun lingkungan, salah satunya seperti makan makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
  5. Mengamati parameter angka penularan, keparahan, dan kematian akibat Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/170000665/kasus-covid-19-naik-tembus-2.000-apakah-ppkm-perlu-diperketat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke