Adapun bagi pemudik yang belum menerima vaksinasi booster, tetap bisa melaksanakan mudik Lebaran 2022 dengan menunjukkan hasil tes PCR/Antigen. Kecuali, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun.
Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun boleh melaksanakan mudik Lebaran 2022 tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
Kendati demikian, anak-anak dan remaja dengan rentang usia 6-17 tahun belum bisa memperoleh vaksinasi booster lantaran vaksin tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.
Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran 2022 bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun?
Boleh mudik tanpa tes PCR/Antigen
Dilansir dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik yang berusia di usia di atas 18 tahun.
Sementara itu, bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun bisa melakukan mudik Lebaran 2022 meskipun belum memperoleh vaksinasi booster.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan mudik lebaran 2022 tanpa menunjukkan bukti PCR/Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers menteri terkait hasil Ratas PPKM yang digelar secara virtual, Senin (18/4/2022).
“Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik dan belum di booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” ujarnya.
Wajib menerima vaksin dua kali
Budi menegaskan, hanya anak-anak yang berusia di bawah 18 dan telah mendapatkan vaksinasi kedua yang boleh melaksanakan mudik Lebaran.
“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.
Syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak itu juga sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.
SE tersebut ditantangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 19 April 2022 dan mulai diterapkan pada hari itu juga.
Berikut syarat mudik Lebaran bagi anak-anak, sebagaimana termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022:
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”
Penerapan protokol kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan bahwa anak-anak yang hendak melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetap harus didampingi oleh orang tua dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Berikut penerapan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/19/174500565/aturan-terbaru-syarat-mudik-anak-usia-di-bawah-18-tahun