KOMPAS.com - Sebuah poster berisi imbauan untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, viral di media sosial.
Poster itu diunggah oleh akun Twitter ini, Jumat (15/4/2022).
Dinarasikan bahwa PNS yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam poster tersebut.
Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon, email, media sosial yang disebut dalam poster itu dengan melampirkan tangkapan layar.
Pada bagian bawah, terdapat kalimat yang menegaskan PNS penyebar ujaran dan kebencian di media sosial bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
Berikut bunyi pesannya:
"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat."
Bukan dari BKN
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan, poster atau informasi tersebut bukan berasal dari BKN.
"Ini tidak dibuat oleh BKN," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Satya menyampaikan, terkait masalah ujaran kebencian, dapat dilaporkan ke Polri.
Sementara itu, untuk masalah disiplin PNS, imbuhnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Konten hoax dapat dilaporkan ke Kominfo," tandas Satya.
BKN juga memberikan klarifikasinya melalui akun resmi Twitter @BKNgoid sebagai berikut:
Kewajiban PNS
Sesuai Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, berikut sejumlah kewajiban PNS:
Larangan PNS
Sementara itu, dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan soal apa saja yang tidak boleh dilakukan PNS.
Berikut selengkapnya:
Selengkapnya terkait displin PNS dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/16/154500765/viral-poster-laporkan-pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-ini-kata-bkn