Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub dan Jasa Raharja

Pada saat bersamaan, pemerintah juga mengumumkan cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri, dengan total lebih dari sepekan.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Bagi Anda yang ingin mudik gratis, beberapa instansi telah membuka pendaftaran. Berikut ini daftarnya. 

1. Jasa Raharja

PT Jasa Rajarja akan menggelar mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat umum, dengan kuota 10.500 orang ke sejumlah daerah.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, pendaftaran sudah dibuka sejak 9 April dan ditutup pada 15 April 2022.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman mudik.jasaraharja.co.id dan aplikasi mobile JRku khusus untuk moda kereta api.

Namun, pendaftar harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki sepeda motor dan SIM C
  • Satu orang pendaftar dapat mengajak maksimal 4 orang dewasa (di atas 3 tahun)
  • Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir
  • Surat Nikah atau Akta Lahir
  • Peserta hanya diizinkan mendaftar satu kali

Dokemun-dokumen yang dipersyaratkan tersebut nantinya akan diunggah saat proses pendaftaran.

Nantinya, jadwal keberangkatan mudik akan dilaksanakan pada 27 April-1 Mei 2022.

Bagi peserta mudik yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen saat berangkat.

Sementara peserta yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.


2. Kementerian Perhubungan RI

Kementerian Perhubungan juga menyediakan layanan mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat umum, dengan kuota 10.500 pemudik.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, pendaftaran dibuka pada 10-24 April 2022 melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub:

  • Wajib mempunyai dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK
  • Sudah menerima vaksin booster
  • Peserta yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam
  • Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Peserta yang belum menerima vaksin, harus menyertakan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan tidak bisa menerima vaksin dari rumah sakit pemerintah
  • Peserta yang membawa anak wajib menyertakan KK
  • Seluruh peserta wajib mengunduh PeduliLindungi
  • Peserta yang tidak memiliki gawai, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin

Jadwal keberangkatan mudik gratis ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 28-29 April 2022.

Pada 28 April 2022, layanan mudik gratis 2022 akan berangkat dari Terminal tipe A di Bogor, Depok, dan Tangerang.

Sementara keberangkatan layanan mudik gratis pada 29 April 2022 dari Terminal tipe A di Jakarta.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Diva Lufiana Putri)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/11/163000865/cara-daftar-mudik-gratis-lebaran-2022-kemenhub-dan-jasa-raharja

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke