Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Fakta soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran

KOMPAS.com - Kecelakaan yang menimpa dua anak bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) berujung nahas.

Dua anak kembar ini tewas tertabrak rombongan motor gede (moge) di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.

Berikut 7 fakta soal kecelakaan moge tabrak dua anak hingga tewas di Pangandaran:

1. Kronologi kejadian

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (13/3/2022), seorang saksi mata sekaligus warga bernama Idin mengatakan, saat kejadian rombongan moge melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Di lokasi tersebut, ada dua anak kembar tengah menyeberang jalan.

Karena motor melaju kencang, kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

"Anak terpental sampai selokan, kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyebrang," ujar Idin kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2022) siang.

Dua anak itu pun tewas seketika dengan luka parah di bagian kepala.

2. Hasan dan Husen hendak pulang dan mengaji

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/3/2022), Hasan dan Husen merupakan anak bungsu dari Wasmo (60) dan Empong (48).

Wasmo mengungkapkan, kedua anaknya hendak menyebrang karena ingin pulang dan segera berangkat mengaji.

Sang ibu pun menjelaskan, dalam keseharian, dua anaknya bermain, bersekolah, dan mengaji.

"Pukul 1 siang sampai Ashar pulang, sudah pulang, bermain lagi bersama-sama. Sekarang, sudah kelas 2 SD dan mengaji masih di Iqro 6," ujar Empong, Minggu (13/3/2022).

Empong juga menceritakan bahwa dua anaknya memang gemar bermain di seberang jalan. Terkadang, salah satu anak kembar ada yang tinggal di rumah, satunya bermain.

"Biasanya, kalau menyeberang didampingi, cuma kemarin enggak didampingi karena enggak tahu kemarin ke situ (berangkat bermain dan nyebrang jalan). Dan tahu katanya ada tabrakan, meninggal," ucap Empong.

Saat ini, orangtua Hasan dan Husen hanya bisa pasrah dan tidak tahu harus berbuat apa.

Mereka pun menyerahkan urusan hukum ke pihak kepolisian.

3. Polisi sebut moge melaju dengan kecepatan tinggi

Kanit Lantas Polsek Kalipucang, Bripka Agus Diksi membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas antara roda 2 jenis Harley Davidson dan dua korban.

Kedua korban adalah anak pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kecelakaan terjadi di dekat rumah mereka.

Bripka Agus menjelaskan, motor Harley yang berwarna merah dengan pelat nomor D 1993 NA dibawa oleh Angga Permana Putra atau APP (40), warga Kota Cimahi.

Sedangkan, moge berpelat nomor B 6227 HOG dikendarai Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.

Bripka Agus mengatakan, motor datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran dalam kondisi konvoi.

"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan, yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara," ujar Bripka Agus.

Dari hasil analisa kepolisian saat itu, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara motor yang mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi.

Jenazah dua korban tersebut sudah dimakamkan pada Sabtu (12/3/2022) sore.

4. Grup moge Bandung akan selesaikan secara kekeluargaan

Sementara itu, Pengurus Bidang Hukum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, pihaknya sangat berduka atas apa yang dialami keluarga korban.

"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke, saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022) sore.

Ia mengaku, pihaknya sudah sepakat menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.

"Kita sepakat bermufakat, menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah kekeluargaan dan pihak korban pun sudah menerima kejadian ini, berbesar hati. Artinya musibah ini tidak disengaja," katanya.

Boyke mengatakan, tahap awal dari penyelesaian kekeluargaan yakni mereka sudah memberikan uang santunan terhadap pihak korban untuk pemakaman dan sebagainya, tahlil, atau pengajian.

Kemudian, tahap selanjutnya yakni pihak HDCI akan berkomunikasi kepada pihak keluarga korban atas apa yang diperlukan bagi mereka.

5. Beri santunan Rp 50 juta

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/3/2022), kedua pengendara moge yang menabrak korban memberikan dana santunan Rp 50 juta dan dibuat dalam perjanjian tertulis.

Adapun perjanjian ini diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada Sabtu (12/3/2022).

Ada empat poin dalam perjanjian tertulis itu, yakni:

  1. Pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
  2. Pihak kedua APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.
  3. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
  4. Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan/atau gugur demi hukum.

6. Pihak keluarga tidak minta uang santunan

Diketahui, keluarga korban kedua bocah kembar, Iwa Kartiwa menyampaikan, soal uang santunan sebesar Rp 50 juta, ia mengaku tidak meminta uang tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Minggu (13/3/2022) pagi.

Meski menganggap kejadian ini sebagai musibah, Iwa juga menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib.

"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," lanjut dia.

7. Polisi belum tetapkan tersangka

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (13/3/2022), polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus anak kembar yang tewas tertabrak moge di Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Polisi memastikan, saat ini status kasus sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Untuk status (tersangka) belum. Sudah tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (13/2/2022) malam.

Zanuar mengatakan, dua pengendara motor gede tersebut masih diamankan di Mapolres Ciamis.

"Di Polres Ciamis. Dua orang (pengendara)," katanya.

(Sumber: Kompas.com/Rachmawati, Khairina, Candra Nugraha | Editor: Pythag Kurniati)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/14/073000365/7-fakta-soal-moge-tabrak-2-anak-kembar-hingga-tewas-di-pangandaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke