Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepat Jarak Vaksinasi, Berikut Aturan Lengkap Vaksinasi Booster

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk terus menggenjot pemberian vaksinasi booster sejak Februari.

Hingga Minggu (27/2/2022) pukul 12.00 WIB, Kemenkes mencatat, sebanyak 190.672.557 masyarakat Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis pertama atau 91,55 persen.

Sementara itu, penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 69.04 persen atau 143.776.623 dosis.

Kendati demikian, capaian realisasi vaksinasi booster yang telah dilakukan pemerintah baru menyentuh angka 9.809.784 dosis atau 4,71 persen dari total sasaran vaksinasi.

Adapun sasaran vaksinasi sebanyak yang telah ditetapkan adalah 208.265.720 dosis.

Berikut aturan lengkap pemberian vaksinasi booster:

Vaksinasi booster bagi lansia

Kemenkes resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia.

Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diresmikan pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis salah satu poinnya.

Artinya, lansia yang telah memperoleh vaksinasi primer lengkap, baik dosis pertama dan kedua, bisa segera melakukan vaksinasi booster setelah 3 bulan mendapatkan suntikan dosis kedua.

Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan kepada lansia minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Vaksinasi booster bagi masyarakat umum

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022), pemerintah juga mempercepat jarak pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum menjadi 3 bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE tersebut.

Sebelumnya, masyarakat umum boleh menerima vaksinasi booster 6 bulan setelah menerima dosis primer lengkap.

Percepatan jarak pemberian vaksin booster ini lantaran semakin melonjaknya infeksi kasus Covid-19.

Sehingga, perlindungan masyarakat terhadap paparan infeksi virus corona perlu ditingkatkan melalui pemberian vaksinasi booster.

Vaksinasi booster bagi penyintas Covid-19

Sementara bagi penyintas Covid-19 atau pasien yang baru saja dinyatakan sembuh, maka bisa memperoleh vaksinasi boosterd dengan dua ketentuan.

Nadi mengatakan, pemberian vaksinasi booster pada pasien yang baru saja dinyatakan sembuh bergantung pada genjala yang dialaminya.

“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Artinya, bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh penyuntikan vaksin booster minimal satu bulan setelahnya.

Sementara bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksinasi booster tiga bulan kemudian.

“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/27/180000765/percepat-jarak-vaksinasi-berikut-aturan-lengkap-vaksinasi-booster

Terkini Lainnya

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke