Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Provider Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Kata Telkomsel

KOMPAS.com - Pengaktifan kembali nomor telepon seluler oleh provider kembali ramai dibicarakan oleh warganet, pada 16 Februari 2022.

Berawal dari twit akun Twitter ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat peraturan baru terkait pelarangan recycle nomor ponsel yang sudah hangus dan tidak terpakai.

Alasannya, saat ini nomor ponsel banyak terhubung ke situs-situs penting, seperti data kependudukan, email, aplikasi, dan sebagainya.

“gw rasa @kemkominfo harus bikin peraturan baru, untuk semua provider di indonesia dilarang recycle nomor hp yang sudah hangus atau tidak terpakai, karena nomor hp skrng inline ke sistem keuangan, data kependudukan, dan login2 aplikasi/email,” tulis akun tersebut, pada Kamis (17/2/2022).

Lantas, bolehkah provider me-recycle nomor ponsel yang sudah hangus?

Begini tanggapan dari Telkomsel:

Penjelasan Telkomsel

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono menyatakan, terkait recycle atau penggunaan ulang nomor ponsel, Kemkominfo telah memberikan regulasi.

Hal ini diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Lampiran tersebut mengatur bahwa nomor pelanggan yang karena satu dan lain sebab tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan pemiliknya, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan.

Meski begitu, tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, tidak kurang dari 60 hari kalender.

Namun, Saki mengimbuhkan, recycle nomor hanya dapat dilakukan untuk nomor yang sudah lama hangus atau expired.

Hangus yang dimaksud dapat dikarenakan lama tidak mengisi pulsa ataupun melakukan pembelian paket.

Jadi, hampir tidak mungkin nomor ponsel yang masih aktif di-recycle begitu saja.

Diatur dalam Kominfo

Hal tersebut ditambah dengan aturan registrasi prabayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Secara sistem dan aturan tidak memungkinkan ada satu nomor yang bisa digunakan oleh dua atau lebih pengguna, atau satu nomor tidak dapat didaftarkan lebih dari satu NIK dan KK,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com (18/2/2022).

Tanggapan XL

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, (26/7/2022), Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih pernah memberikan tanggapan mengenai permasalahan serupa.

Menurut Tri, nomor ponsel di-recycle karena nomor ponsel adalah sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

Keamanan penggunaan atas nomor yang di-recycle itu sendiri, menurut Tri, menjadi tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya.

“Apalagi kalau nomor yang digunakan sebelumnya tersebut terhubung dengan layanan jasa keuangan perbankan dan sebagainya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pengguna nomor sebelumnya untuk waspada dan segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan dengan nomor yang sudah tidak digunakan.

Perihal masalah ini, Kompas.com sudah berupaya untuk menghubungi Kemkominfo melalui pesan WhatsApp kepada Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/19/153000665/ramai-soal-provider-daur-ulang-nomor-ponsel-yang-hangus-ini-kata-telkomsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke