Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NISN Tidak Ditemukan Saat Daftar KIP-Kuliah? Ini Penjelasan Kemendikbud

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya warganet yang gagal saat mencoba mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) beredar di media sosial pada Jumat (4/2/2022).

Disebutkan bahwa kendalanya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak ditemukan.

"Ptn! Ko aku coba daftar kip-k malah gagal ya? Katanya nisn tidak di temukan padahal di ltmpt nisn ku bisa," tulis pengunggah dalam twit.

Tak hanya itu, warganet lain pun bernasib sama.

"AKU JUGA GINII, AKU DAH MAU NYERAH IKUT KIPK GARA GARA NISNNYA GINI MULU," tulis akun Twitter ini.

Penyebab NISN tidak ditemukan ketika mendaftar KIP-K

Menanggapi hal itu, Tim Teknis KIP-K dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sony H. Wijaya, menyampaikan bahwa ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa NISN tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran KIP-K.

"Kalau dari pesan yang muncul di tangkapan layar tersebut, bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, NISN berbeda dengan yang tercatat di Dapodik atau NISN belum masuk datanya ke Dapodik Kemendikbud Ristek (biasanya untuk siswa MA)," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

"Kedua, tahun lulus tidak memenuhi syarat (KIP Kuliah Merdeka 2022 untuk lulusan tahun 2022, 2021 dan 2020)," lanjut dia.

Nantinya, sistem KIP-K atau KIP-Kuliah melakukan validasi data peserta ke Dapodik Kemendikbud Ristek.

Sementara itu, ada 4 poin penting yang wajib diperhatikan peserta yang ingin mendaftar KIP-K, yaitu:

1. Pastikan data yang tercatat di Dapodik benar.

2. NIK pastikan milik pribadi.

3. Mendaftar dengan menggunakan alamat email yang aktif dan email merupakan milik pribadi.

4. Apabila ada kesalahan NISN/NPSN/NIK, maka:

  • Untuk siswa yang belum lulus, silakan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk perbaikan NISN/NPSN/NIK.
  • Untuk siswa yang sudah lulus, dapat melakukan verval mandiri di laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervallulusan/ dengan menyertakan bukti yang valid.

Poin ke-4 adalah poin penting, "Artinya, jika permasalahan NISN tidak ditemukan, maka warganet itu perlu memperhatikan poin 4," ujar Sony.

Sony juga mengimbau kepada warganet atau peserta lain jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai KIP-K dapat langsung menuju menu "Helpdesk KIP-Kuliah" yang tercantum pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Syarat pendaftaran KIP-K

Dikutip dari Kompas.com (19/6/2021), syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
  • Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.
  • Syarat khusus lain adalah, KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).

Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/05/204000265/nisn-tidak-ditemukan-saat-daftar-kip-kuliah-ini-penjelasan-kemendikbud

Terkini Lainnya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke