Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik, Akankah PPKM Kembali Diperketat?

KOMPAS.com – Kasus Covid-19 di Indonesia kembali menunjukkan adanya tren peningkatan.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 22 Januari 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (22/1/2022) tercatat mencapai 3.205 kasus.

Padahal sehari sebelumnya, atau Jumat (21/1/2022), kasus harian Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.604.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi selama 3,5 bulan terakhir. 

Diketahui, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.283.453.

Tidak hanya kasus harian Covid-19 yang mengalami peningkatan, pasien penghuni Wisma Atlet juga bertambah.

Pada Kamis (20/1/2022) terdapat tambahan 264 pasien baru yang menjalani isolasi.

Sehingga total pasien yang dirawat di Wisma Atlet mencapai 2.636 orang. Jumlah tersebut melonjak dibanding Desember lalu.

Akankah PPKM kembali diperketat?

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tetap memberlakukan pembatasan seperti selama ini yang sudah berjalan.

“PPKM leveling yang dipakai tetap seperti selama ini,” ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Wiku mengeklaim, kenaikan kasus Covid-19 hanya terjadi di daerah-daerah tertentu saja.

Sehingga menurutnya PPKM leveling akan tetap dipakai sesuai dengan keadaan kasus dan berbagai indikator lainnya di tiap daerah kabupaten atau kota.

Lima provinsi dengan kasus tertinggi

Perlu diketahui, saat ini terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus penyebaran Covid-19 tertinggi.

Adapun lima provinsi tersebut yakni:

Penyebaran kasus Covid-19 disebutkan hanya terjadi di 28 provinsi di Indonesia.

Terdapat enam provinsi yang tidak mengalami penambahan inveksi virus.

Keenam provinsi itu yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/23/163000365/kasus-covid-19-di-indonesia-kembali-naik-akankah-ppkm-kembali-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke