KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.
Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.
Cara membuat akta kelahiran secara online
Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta
Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:
Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.
Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di sini.
Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
Untuk membuat akta kelahiran, caranya:
Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman ini.
Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:
Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:
3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang
Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:
Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482.
Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini.
Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.
Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.
Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/04/093000565/cara-membuat-akta-kelahiran-secara-online