Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Apakah yang Tersisa Hanya Pertamax?

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite mulai 2022 masih menjadi perhatian publik.

Alasan penghapusan Premium dan Pertalite karena kedua jenis BBM ini memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91.

"Kita memasuki masa transisi di mana premium (RON 88) akan digantikan dengan pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion, Senin (20/12/2021).

"Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," lanjut dia.

BBM jenis Pertamax memiliki RON 91/92.

Penghapusan Premium dan Pertalite akan dilakukan secara bertahap.

Jika kedua jenis BBM ini tak dipasarkan lagi, apakah hanya akan tersisa Pertamax? 

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, semua prosedur akan ada roadmap-nya dan mengikuti arahan dari Kementerian ESDM.

"Sejalan dengan yang sudah disampaikan dari Kementerian ESDM, semua akan ada roadmap-nya," ujar Fajriyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/12/2021).

Fajriyah menyebutkan, Pertamina tetap menyediakan stok Pertalite untuk tahun mendatang.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan sesuai spefisikasi kendaraannya.

"Di tahun 2022, Pertalite tetap ada dan ke depan Indonesia akan terus bergerak ke BBM yang lebih berkualitas lagi," lanjut dia.

Fajriyah mengatakan, beberapa tahun terakhir, Pertamina melakukan edukasi melalui program-program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait manfaat BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Pemerintah meyakini, perubahan dari Premium ke Pertalite akan mampu menurunkan kadar emisi karbon dioksida sebesar 14 persen.

Sedangkan perubahan dari Pertalite ke Pertamax akan menurunkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 27 persen.

Dari catatan Pertamina, ada peningkatan konsumsi Pertalite dari 2018 ke 2019.

Konsumsi BBM Pertalite dari angka 52,4 persen pada 2018 menjadi 56,3 persen pada tahun 2019 secara nasional.

Angka ini meningkat karena konsumen jenis BBM gasoline, telah beralih dari Premium ke Pertalite dan Pertamax.

Tahapan penghapusan BBM Premium dan Pertalite

Ada tiga langkah penghapusan bagi BBM Premium dan Pertalite yaitu:

  • Langkah pertama: Pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM RON 90 ke atas.
  • Langkah kedua: Pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
  • Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/26/142900365/premium-dan-pertalite-bakal-dihapus-apakah-yang-tersisa-hanya-pertamax-

Terkini Lainnya

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke