Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 13 Kondisi Anak Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, saat ini pemerintah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin untuk penyuntikan dosis lengkap.

"Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan," kata Dante, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak kali ini, yakni vaksin Sinovac.

Lantas, bagaimana kondisi anak yang tak boleh divaksin?

Kondisi anak tak boleh divaksin Covid-19

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas.

Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan ada beberapa kondisi anak yang tak boleh divaksin.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 2 Novemberi 2021, sesuai rekomendasi IDAI,  vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni:

  1. Defisiensi imun primer
  2. Penyakit autoimun tidak terkontrol
  3. Penyakit Sindrom Gullian Barre
  4. Mielitis transversa
  5. Acute demyelinating encephalomyelitis
  6. Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  7. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
  8. Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih
  9. Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  10. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  11. Anak atau remaja sedang hamil
  12. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
  13. Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan bahwa anak dengan kanker yang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu.

Rekomendasi ini juga menyampaikan, vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml).

Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tharmizi juga mengatakan kondisi anak dengan penyakit kelainan darah dan imunitas, kanker maka harus mendapat rekomendasi dokter.

“Yang punya penyakit kelainaan darah, inunitas, kanker. Harus berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Nadia dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Adapun yang punya riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.

Lokasi vaksinasi anak

Lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di sejumlah lokasi.

Mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Fasilitas kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah sakit.

Sementara untuk di sekolah dan LKSA, bisa dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.

Saat ini, daerah yang bisa melakukan vaksin pada anak 6-11 tahun, syaratnya harus mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah lebih 60 persen.

Mengutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021), setidaknya saat ini sudah ada 115 kabupaten atau kota yang bisa melakukannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/14/203000565/ini-13-kondisi-anak-tidak-boleh-disuntik-vaksin-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke