Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tahap II, BKN Usahakan Tepat Waktu

Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, tahap ini seharusnya dilakukan pada hari ini, Senin (22/11/2021).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa belum semua kementerian dan lembaga mengumumkan jadwal pastinya.

"Memang belum semua, tapi diharapkan secepatnya," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Dipastikan tidak melewati periode SKB

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB ini bisa dilihat di laman masing-masing kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan rekrutmen.

Satya menyarankan agar peserta terus memantau laman resmi kementerian/lembaga terkait dan media sosialnya.

"Betul (diumumkan di tiap kementerian/lembaga)," ujar Satya.

Akan tetapi, dari pantauan Kompas.com, baru ada sejumlah kementerian/lembaga yang mengumumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan SKB tahap II.

Satya memastikan bahwa pelaksanaan SKB akan tetap diusahakan tepat waktu.

Pihaknya membenarkan bahwa pengumuman jadwal ini tidak akan melewati periode pelaksanaan SKB yakni pada 27 November-18 Desember 2021.

"Iya (tidak akan melewati periode pelaksanaan SKB)," ujar dia singkat.

Cetak kartu ujian SKB

Bagi para peserta yang tengah menunggu kepastian jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 tahap II, bisa menunggu sambil melakukan persiapan.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah mencetak kartu ujian SKB.

Berikut cara cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:

Dokumen yang harus dibawa saat SKB

Saat pelaksanaan SKB, peserta juga akan diminta membawa dokumen-dokumen tertentu sebagai persayratan mengikuti tes di lokasi.

Peserta bisa mulai membuat daftar dokumen yang wajib dibawa dan mempersiapkannya sejak dini.

Dokumen yang harus dibawa saat SKB CPNS 2021 antara lain:

  • KTP asli;
  • Kartu peserta ujian;
  • Formulir deklarasi sehat;
  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
  • Bukti hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Informasi lengkap mengenai pelaksanaan SKB dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/22/191600165/pengumuman-jadwal-skb-cpns-tahap-ii-bkn-usahakan-tepat-waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke