Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

"Tiap ngerem auto buta," tulis akun Twitter ini. Unggahan video dapat ditonton di sini.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak sebuah mobil berwarna putih mengeluarkan lampu putih kedip ketika mengerem, sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya.

Hingga Rabu (17/11/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 539.600 kali dan disukai sebanyak lebih dari 14.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan lampu rem tersebut?

Tidak boleh dan membahayakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemasangan lampu yang menyilaukan dan menggangu pengendara bermotor lain tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh sebetulnya, itu membahayakan pengemudi di belakangnya," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 huruf (g) disebutkan mengenai apa saja persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor di jalan.

Dalam aturan itu juga membahas tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Artinya, daya pancar dan sinar lampu utama ini tentunya sesuai dengan standar yang sudah ada di dalam kendaraan tersebut," ujar Agus.

Menurut dia, kejadian yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memang membahayakan pengemudi yang ada di belakang kendaraan tersebut.

Apa saja persyaratan layak jalan kendaraan bermotor?

Dalam beleid UU tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk persyaratan teknis yang dimaksud, antara lain:

  • Susunan
  • Perlengkapan
  • Ukuran
  • Karoseri
  • Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
  • Pemuatan
  • Penggunaan
  • Penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau
  • Penempelan kendaran bermotor

Sedangkan, persyaratan laik jalan yang dimaksud, ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

Sanksi bagi pelanggar

Dalam UU No.22 Tahun 2009, diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar yang tidak sesuai aturan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.

Dalam Pasal 285 ayat 2 UU tersebut disebutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah lampu utama, lampu mundur, itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Atau bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lamu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Kemudian, Agus menambahkan, sanksi juga berlaku bagi pengendara mobil yang ada dalam video, yakni Pasal 279.

Adapun bunyi Pasal 279, yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Lalu, bunyi Pasal 58 adalah sebagai berikut:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Dengan beberapa aturan tersebut, Agus mengatakan apa yang dilakukan pemilik mobil dalam video viral itu membahayakan pengguna kendaraan lain.

"Jadi kalau yang di video tentu hal itu bisa membahayakan karena menyilaukan pengguna kendaraan di belakangnya, sehingga bisa berpotensi menyebabkan terjadi laka lantas," ucap Agus.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/17/173000365/video-viral-lampu-rem-silaukan-pengendara-lain-bagaimana-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke