Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Anak Kecil Kejar Jambret di Sukabumi, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan aksi penjambretan yang menimpa seorang anak kecil, viral di media sosial Instagram.

Dalam rekaman video CCTV terlihat korban sempat mengejar pelaku jambret yang kabur menggunakan motor dan berusaha menarik baju pelaku.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @sukabumitoday pada Sabtu (6/11/2021).

"Sabtu (6/11) - Terjadi aksi penjambretan tadi siang di Jembatan Merah, Baros, Kota Sukabumi. Pelaku berhasil mengambil hp milik seorang anak kecil," tulis akun itu.

Video selengkapnya dapat dilihat di sini: Video viral anak kecil kejar pelaku jambret.

Kronologi penjambretan

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurut Astuti, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pihaknya menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar rumah untuk berkunjung ke rumah tetangganya dengan berjalan kaki.

Namun dalam perjalanan korban dicegat pelaku dan ponselnya dirampas. 

"Di perjalanan ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat dan memakai helm Grab hijau pura-pura bertanya rumah seseorang," kata Aiptu Astuti saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/10/2021).

Setelah korban menjawab tak mengetahui alamat rumah yang ditanyakan, pelaku tiba-tiba merampas ponsel korban secara paksa.

Korban sempat mengejar, tetapi pelaku melarikan diri.


Pelaku ditangkap

Tak berlangsung lama, Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota telah berhasil menggungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku dalam waktu 13 jam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan oleh pelaku, surat kendaraan, helm, satu stel pakaian dan jaket, dusbook, serta uang tunai hasil penjualan ponsel korban.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenai Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan. 

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," kata AKBP Zainal, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selanjutnya pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam kondisi apa pun.

"Bisa dilakukan dengan tidak mengoperasikan telepon genggam saat berjalan kaki karena dapat dengan mudah menjadi incaran pelaku," kata Zainal. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/08/200000765/video-viral-anak-kecil-kejar-jambret-di-sukabumi-ini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke