Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenhub soal Pembatasan 90 Penumpang per Penerbangan di Bandara Soetta

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati angkat bicara terkait unggahan video viral yang menyebutkan adanya pembatasan maksimal 90 penumpang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Menurutnya, aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan internasional.

"Hanya kedatangan internasional di Soetta," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Diketahui, unggahan video yang menyebutkan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan tersebut belum lama ini viral di media sosial TikTok.

Posting tersebut diunggah oleh akun TikTok @ridwanismail.

Adita menambahkan, aturan pembatasan 90 penumpang per penerbangan tersebut bersifat sementara sembari pengelola bandara menyiapkan kapasistas tes PCR dalam jumlah yang lebih besar.

Adapun tujuan pembatasan penumpang internasional tersebut untuk mencegah varian baru masuk ke Indonesia.

"Dan itu sudah dilakukan juga di negara-negara lain," katanya lagi.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pembatasan kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta menjadi 90 orang per penerbangan tersebut mulai berlaku pada 30 September 2021.

Pembatasan kedatangan internasional itu, imbuhnya sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru virus corona ke Indonesia melalui transportasi udara.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Diketahui, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang tersebut telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti Australia, Filipina, dan Jepang.

Saat ini, rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Soetta mencapai kisaran 1.500 orang per hari pada Agustus-September 2021 dan cenderung terus mengalami kenaikan.

Sejauh ini, regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

“Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/03/123500565/penjelasan-kemenhub-soal-pembatasan-90-penumpang-per-penerbangan-di-bandara

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke