Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] Kebijakan Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi | Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai 2022

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (27/9/2021).

Informasi perihal kebijakan naik kereta api dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api mendominasi perhatian publik.

Kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini diberlakukan mulai Oktober mendatang.

Selain perihal aplikasi PeduliLindungi, pemberitaan terkait cara basmi kutu putih, marketplace yang paling banyak dikunjungi, kelas standar BPJS Kesehatan hingga persoalan gaji pensiunan polisi juga menjadi perhatian para pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (27/9/2021) hingga Selasa (28/9/2021) pagi:

1. Kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah membuat kebijakan bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api (KA).

Kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini diberlakukan mulai Oktober mendatang.

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sebagaimana disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat...

2. Apa itu kutu putih dan cara membasminya

Jangan anggap sepele jika terdapat bintik putih pada tanaman Anda.

Bintik putih yang seperti serat kapas putih itu ternyata adalah kumpulan hama yang biasa disebut Kutu Putih.

Keberadaan hama ini merugikan, karena dapat merusak tanaman.

Oleh karena itu butuh cara yang tepat untuk menanganinya.

Dikutip dari laman Litbang Pertanian, Kutu Putih merupakan hama yang bersifat partenogenetik telitoki. Artinya, semua keturunan yang dihasilkan hewan tersebut adalah betina dan setiap kutu bisa menghasilkan keturunan.

Lantas, bagaimana cara membasmi kutu putih?

Informasi selengkapnya terkait apa itu kutu putih, cara basmi, dan pestisida alaminya dapat disimak di berita berikut:

Mengenal Kutu Putih, Cara Basmi, dan Pestisida Alaminya

3. Daftar marketplace yang paling banyak dikunjungi

Tokopedia menjadi marketplace dengan pengunjung terbanyak menggeser Shopee.

Berdasarkan data yang dihimpun iPrice, pada kuartal II (Q2) 2021 Tokopedia merupakan e-commerce yang mendapatkan pengunjung atau visitor web bulanan paling banyak di Indonesia.

Total pengunjung Tokopedia mencapai 147.790.000 rata-rata bulanan.

Sementara itu Shopee ada di peringkat kedua dengan 126.996.700 pengunjung.

Informasi selengkapnya terkait marketplace yang paling banyak dikunjungi dapat disimak di berita berikut:

Tokopedia Geser Shopee, Ini 10 Marketplace Paling Banyak Dikunjungi

4. Berapa gaji pensiunan polisi?

Seorang pensiunan polisi terjaring razia Satpol PP di perempatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat, Jawa Tengah pada Jumat (24/9/2021).

Pensiunan polisi bernama Agus Dartono (61) itu terjaring saat mengemis dan mengecat tubuhnya menjadi manusia silver.

Diketahui, Agus sempat bertugas selama 19 tahun di Kepolisian pada 1997 hingga 2016.

Pangkat terakhirnya adalah Aipda. Agus beralasan, terpaksa mengemis menjadi manusia silver karena impitan ekonomi di tengah pandemi.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pensiunan yang diterima purnawirawan Polri?

Informasi selengkapnya terkait gaji pensiunan polisi dapat disimak di berita berikut:

Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

5. Kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan mulai 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi

Lantas, seperti apa penerapan kelas standar tersebut dan kapan mulai diberlakukan?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

BPJS Kesehatan Akan Teapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/28/053829665/populer-tren-kebijakan-naik-ka-dan-pesawat-tanpa-aplikasi-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke