Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Ketentuannya!

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tengah berlangsung.

Bagi peserta SKD CPNS 2021, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagaimana penentuan peserta SKB?

SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal.

Total soalnya adalah 110 butir soal.

Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.

Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/18/073000365/apakah-semua-peserta-skd-cpns-yang-lolos-passing-grade-bisa-ikut-skb-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke