Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Vaksin Moderna dan Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya?

KOMPAS.com - Upaya vaksinasi massal Covid-19 untuk menekan penyebaran virus corona terus digalakkan pemerintah.

Selain Sinovac dan AstraZeneca, pemerintah juga menggunakan Moderna untuk vaksin Covid-19.

Vaksin Moderna yang sebelumnya digunakan untuk booster tenaga kesehatan, kini mulai didistribusikan ke masyarakat umum.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (12/8/2021), Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 5.102.300 dosis vaksin Moderna untuk vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi.

Lantas siapa saja yang boleh mendapatkan vaksin Moderna?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin Moderna dosis satu dan dua dapat digunakan untuk masyarakat umum. Namun, penggunaannya hanya untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun.

“Moderna untuk masyarakat umum untuk dosis satu dan dosis dua untuk usia di atas 18 tahun,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Meskipun juga diberikan kepada masyarakat umum, namun suntikan ketiga (booster) Moderna bagi para tenaga kesehatan juga terus dilanjutkan.

Nadia mengatakan, vaksin buatan perusahaan AS itu merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dengan nukleosida dimodifikasi yang dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.

Kemenkes mengarahkan agar vaksin Moderna disimpan dalam mesin pendingin pada suhu minus 25 derajat celsius sampai dengan minus 15 derajat celsius di fasilitas dinas kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/2025 /2021 yang ditandatangani Plt Sekjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu 4 Agustus 2021.

Sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, kata Nadia, vaksin Moderna dapat disimpan pada "vaccine refrigerator" suhu 2 hingga 8 derajat celsius.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito juga menjelaskan bahwa vaksin Moderna belum dapat diberikan untuk anak-anak.

Dia menjelaskan, penggunaan vaksin Moderna adalah untuk imunisasi pencegahan Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.

"Vaksin Moderna belum bisa untuk anak di bawah 18 tahun. Ini untuk 18 tahun ke atas," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Adapun vaksin Moderna penggunaannya diberikan secara injeksi (suntikan) sebanyak dua kali dalam rentang waktu satu bulan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna pada 2 Juni 2021.

Diberitakan Kompas.com, 2 Juni 2021, penerbitan EUA ini berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.

"Penerbitan EUA ini untuk merespons kebutuhan vaksin yang sangat tinggi dan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan akses vaksin dengan intensitas program vaksinasi nasional," tambah Penny.

Tak jauh berbeda dengan vaksin Covid-19 lainnya, vaksin Moderna juga memiliki efek samping untuk penerimanya.

Munculnya efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) cenderung dapat ditoleransi dengan status tingkat keparahan satu dan dua.

Kejadian efek samping yang paling sering dirasakan, antara lain:

Adapun keluhan-keluhan ini biasanya dirasakan setelah seseorang menerima dosis kedua vaksin.

Keluhan efek samping ini sama untuk usia dewasa di bawah 65 tahun dan di atas 65 tahun. Meski demikian, ada perbedaan dari sisi titer antibodi.

"Data imunogenitas yang merupakan tingkatan titer antibodi dan netralisasi menunjukkan bahwa memang untuk kelompok usia lansia lebih rendah dibandingkan usia dewasa," ujar Penny.

Efikasi atau kemanjurannya 94,1 persen

Menurut Penny, berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga menunjukkan, efikasi vaksin Covid-19 Moderna mencapai 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.

Sementara, untuk kelompok usia di atas 65 tahun, efikasinya menurun mencapai 86,4 persen.

Selain itu, hasil uji klinis fase ketiga juga menunjukkan vaksin Moderna aman untuk kelompok populasi masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta.

Adapun komorbid yang dimaksud yakni penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever hati, dan HIV.


Masyarakat yang bisa dapat vaksin Moderna di Jakarta

Diberitakan Kompas.com, Selasa (17/8/2021), Pemprov DKI Jakarta saat ini telah mengeluarkan aturan khusus terkait siapa saja yang bisa mendapat vaksin dari Moderna.

Adapun rincian syarat siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin ini yakni:

  • Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
  • Tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;
  • Ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.

Selain itu, pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan vaksin Moderna untuk para pengidap autoimun.

Pemberian vaksin Moderna oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para pengidap autoimun ini rencananya dilakukan besok, Jumat (20/8/2021).

Adapun ketentuan vaksinasi Moderna bagi pengidap autoimun adalah sebagai berikut:

  • Hanya untuk warga KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
  • Pemeriksaan ke dokter dan mendapatkan surat persetujuan vaksinasi dengan Moderna
  • Mengisi pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun
  • Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik

Nantinya, akan ada 35 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Jakarta yang melayani vaksinasi Covid-19 Moderna bagi pengidap autoimun.

(Sumber: Kompas.com/ Retia Kartika Dewi, Jawahir Gustav Rizal, Ivany Atina Arbi, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inggried Dwi Wedhaswary)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/19/203500865/mengenal-vaksin-moderna-dan-siapa-saja-yang-boleh-menggunakannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke