Salah satunya, aturan perjalanan yang mengatur mereka yang melakukan perjalanan darat, laut, dan udara.
Mulai 12 Juli 2021, ada aturan baru yang diterapkan.
Untuk perjalanan darat, ada 9 aturan yang harus diperhatikan jika akan melakukan perjalanan darat.
Aturan itu tertuang dalam SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang kemudian ditambahkan revisi yang tertuang dalam SE No 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/15/073000665/infografik--9-aturan-perjalanan-darat-selama-ppkm-darurat