Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ketentuan Layanan Samsat di Masa PPKM Darurat, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online

Selama masa PPKM darurat berlangsung, peniadaan kegiatan akan dilakukan di beberapa tempat seperti mal, tempat ibadah, dan sektor kantor non-esensial.

Lalu bagaimana dengan operasional di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan jam operasional pada kantor Samsat.

“Sementara Belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, jam operasional masih tetap seperti dari PSBB dan pastinya tetap berusaha untuk menerapkan prokes,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (1/7/2021).

Herlina mengatakan, untuk saat ini masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan.

Untuk diketahui, saat ini layanan di kantor Samsat di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan 08.00 WIB - 14.30 WIB pada hari Jumat.

Namun untuk mengantisipasi seandainya terjadi penutupan layanan luring atau offline, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring atau online.

"Namun bila ingin memastikan keamanan diri, bisa memanfaatkan layanan daring atau jarak jauh (online)," kata Herlina.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga yang hendak membayar pajak kendaraan cukup mengunduh Samsat Online Nasional (Samolnas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sehingga, dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Berikut tata cara bayar pajak kendaraan secara online:

  • Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
  • Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
  • Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
  • Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam * Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
  • Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
  • Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK

Untuk diketahui, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

(Penulis: Dio Danajaya, Ruly Kurniawan | Editor: Aditya Maulana, Agung Kurniawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/121500265/ini-ketentuan-layanan-samsat-di-masa-ppkm-darurat-bisa-bayar-pajak

Terkini Lainnya

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke