PPKM Darurat diterapkan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Ada daerah yang masuk klasifikasi asesmen level 3 dan level 4.
Untuk daftar daerah yang memberlakukan PPKM Darurat bisa dilihat selengkapnya pada artikel ini: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah yang Menerapkannya.
Dalam keterangan pers virtual, Presiden Joko Widodo mengatakan, penerapan PPKM Darurat merupakan respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan ii.
Peningkatan kasus ini karena meluasnya penyebaran varian baru virus corona.
"Kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Aturan lengkap PPKM Darurat bisa dicek pada infografik berikut ini!
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/143500965/infografik--14-poin-aturan-ppkm-darurat-jawa-bali