Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
Daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:
Banten
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jawa Tengah
DIY
Jawa Timur
Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.
Berikut daftarnya:
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
DIY
Jawa Timur
Bali
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali. Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu (30/6/2021), tertinggi sejak pandemi dimulai.
Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.
Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/120338165/ppkm-darurat-jawa-bali-ini-daftar-daerah-yang-menerapkannya