Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Titik Vaksinasi Covid-19 di DIY dan Syarat yang Harus Dipenuhi

KOMPAS.com - Layanan vaksinasi Covid-19 kini sudah tersedia dengan jangkauan yang semakin luas.

Tidak hanya rumah sakit atau pusat layanan kesehatan saja yang membuka layanan vaksinasi ini, Pemerintah juga menggandeng TNI/Polri demi mempercepat terpenuhinya target masyarakat yang divaksinasi.

Oleh karenanya, kini masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian maupun TNI di berbegai tempat.

Vaksin yang digunakan saat ini adalah produk keluaran AstraZeneca.

Untuk wilayah DIY, berikut ini adalah sejumlah titik yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 dan dapat diakses secara gratis:

1. RS PKU Muhammadiyah Gamping

  • Kuota per hari: 100 orang
  • Hari: Senin-Jumat
  • Jam: 08.00-11.00 WIB
  • Telepon: (0274) 6499704

2. RS DKT dr. Soetarto Yogyakarta

  • Kuota per hari: 150-200 orang
  • Hari: Senin-Jumat
  • Jam: 07.00-10.00 WIB
  • Telepon: (0274) 2920000

Untuk mendaftar menjadi peserta vaksinasi, dapat membuka link berikut ini: https://forms.gle/Xr1a1r9sB8dVZ2b98.

3. RS Bethesda Yogyakarta

4. RS Happy Land

Untuk diketahui, penyelenggaraan vaksinasi yang dilakukan di Kota Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Nomor: 440/3774 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok Pra Lansia, Lansia dan kelompok Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.

Sehingga sasaran prioritasnya adalah warga yang ber-KTP Kota Yogyakarta.

Namun, ada juga kesempatan bagi masyarakat ber-KTP luar Kota Yogyakarta untuk bisa mendapatkan vaksinasi di RS-RS yang ada di wilayah itu.

Bagi Anda yang ber-KTP luar DIY/Kota Yogyakarta, bukan termasuk kelompok lansia (60 tahun ke atas) atau pra lansia (50-59), maka bisa mendapatkan vaksinasi apabila:

1. Mengantarkan 2 orang peserta vaksin lansia/pra lansia
2. Bekerja sebagai pelayan publik di wilayah Yogyakarta, dibuktikan dengan surat keterangan

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji.

Sementara itu, bagi program vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Polda DIY dalam rangka mendukung Pemerintah mencapai kekebalan kelompok, calon peserta harus mengisi sejumlah dokumen sebelum akhirnya bisa mendapatkan kesempatan vaksin.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliatna, Rabu (23/6/2021), dokumen tersebut terdiri dari format skrining sebelum vaksin, dan surat informed concent atau surat persetujuan tindakan medis.

Sementara ketika ditanya siapa saja yang bisa mengikuti program vaksinasi ini, Yuliatna menyebut masyarakat umum bisa mengikutinya.

"Umum (bisa mendapat vaksinasi gratis)," kata dia singkat.

Berbeda dengan vaksinasi yang digelar di rumah sakit, di mana ditujukan untuk kelompok lansia, pra lansia, dan pekerja publik, vaksinasi yang diadakan Polri ditujukan untuk siapa pun yang berusia 18-59 tahun dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Satu hal lain, peserta harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan mendukung dilakukan vaksinasi.

Program vaksinasi yang digelar oleh 34 Polda di seluruh Indonesia, termasuk Polda DIY berlangsung sejak 8-30 Juni 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/24/070500665/titik-vaksinasi-covid-19-di-diy-dan-syarat-yang-harus-dipenuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke